scrol kebawah untuk membaca
Hukum HAM & Kriminal

Polresta Serang Ungkap Layanan Open BO Lewat Aplikasi Online

×

Polresta Serang Ungkap Layanan Open BO Lewat Aplikasi Online

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).

SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).

Artikel Berita Lainya  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya berupa uang tunai senilai 500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi serta satu unit HP.

Artikel Berita Lainya  PAN : Kasus Nurhayati Jadi Peringatan bagi Polri dalam Tegakkan Keadilan

Selanjutnya Maruli menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP Jo dan pasal 506 KUHP dengan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di
Artikel Berita Lainya  Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme dalam Oprasi Pekat II Lodaya 2025
ex-pose.net
Translate »
SERANG | WBN - Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
SERANG | WBN - Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).