JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2025 – Dalam konferensi pers sore ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian lima menteri dan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada tahun ini.
Prabowo Reshuffle Lima Kementerian dalam Kabinet Merah Putih
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden melakukan reshuffle susunan kabinet berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, melibatkan lima kementerian strategi.
Siapa Saja Terdampak?
Pejabat menteri yang diganti:
– Menko Polkam (Budi Gunawan)
– Menkeu (Sri Mulyani)
– P2MI (Abdul Kadir Karding)
– Koperasi (Budi Arie Setiadi)
– Pemuda dan Olahraga (Dito Ariotedjo).
Kementerian Haji dan Umrah: Jabatan Baru Resmi Dibentuk
Rencana pembentukan kementerian ini mengikuti persetujuan DPR atas RUU Haji. Presiden telah menandatangani Keppres pengangkatan menteri dan wakil menterinya, dan pelantikan dijadwalkan sore ini.
Penutupan dan Prosedur Pelantikan
Mantan Kepala BP Haji dan beberapa tokoh dikabarkan hadir di Istana sebagai indikasi pelantikan segera berlangsung. Namun, belum ada konfirmasi resmi nama pengganti menteri hingga proses pelantikan berlangsung
Sri Mulyani “Guru Beban Negara” Hoaks Deepfake, Kemenkeu Klarifikasi.
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Prabowo Ganti 5 Menteri dan Resmikan Kementerian Haji dan Umrah Hari Ini
Oleh: Redaksi FAALFIANO | 16:42 WIB, 8 September 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






