scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita UtamaHAMYudikatif

Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui

×

Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui
Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Putusan MK Disabilitas memperluas makna disabilitas fisik dengan memasukkan penyakit kronis secara bersyarat melalui asesmen medis sukarela.
Putusan MK Disabilitas memperluas makna disabilitas fisik dengan memasukkan penyakit kronis secara bersyarat melalui asesmen medis sukarela.

JAKARTA, 4 Maret 2026 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memperluas pemaknaan disabilitas fisik dengan memasukkan penyandang atau penderita penyakit kronis sebagai bagian dari kategori tersebut secara bersyarat dan melalui asesmen medis sukarela.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konstitusional kelompok rentan, khususnya mereka yang selama ini tidak secara eksplisit masuk dalam definisi disabilitas fisik.

Baca juga: Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Amar Putusan dan Perubahan Makna

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara inklusif.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya.

Baca juga: Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Namun, pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik dilakukan dengan syarat: harus melalui asesmen oleh tenaga medis dan merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis tersebut.

Mahkamah juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Keduanya menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Para pemohon mendalilkan bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyandang penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi gerak namun tidak secara eksplisit disebut dalam penjelasan undang-undang.

Pengujian dilakukan dengan mengacu pada Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengembangan diri, kepastian hukum yang adil, perlakuan khusus bagi kelompok rentan, dan perlindungan dari diskriminasi.

Perspektif Hak Asasi dan Inklusi Sosial

Putusan MK ini memperluas pendekatan terhadap konsep disabilitas. Selama ini, pengertian disabilitas fisik cenderung terbatas pada kondisi yang terlihat secara permanen atau spesifik. Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa penyakit kronis yang berdampak pada fungsi gerak juga dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik.

Namun demikian, MK tetap memberikan batasan agar tidak terjadi generalisasi. Asesmen medis menjadi instrumen objektif untuk menentukan apakah suatu kondisi kronis memenuhi kriteria disabilitas fisik. Selain itu, unsur sukarela menjadi penegasan bahwa individu memiliki hak menentukan statusnya tanpa paksaan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penghormatan martabat manusia dan hak atas perlakuan khusus guna mencapai kesetaraan substantif.

Implikasi terhadap Kebijakan Publik

Perluasan makna ini berpotensi berdampak pada berbagai kebijakan, mulai dari akses layanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas publik yang ramah disabilitas.

Instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik perlu menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan tafsir konstitusional yang baru. Program bantuan sosial, kuota kerja bagi penyandang disabilitas, serta fasilitas aksesibilitas dapat mencakup kelompok penderita penyakit kronis yang memenuhi kriteria.

Selain itu, dunia kerja dan sektor swasta juga perlu memahami perubahan ini agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses rekrutmen atau pengembangan karier.

Meneguhkan Prinsip Non-Diskriminasi

Putusan ini menegaskan komitmen konstitusional terhadap prinsip non-diskriminasi. Mahkamah melihat bahwa pembatasan definisi secara sempit berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok tertentu yang secara faktual mengalami hambatan fungsi gerak akibat penyakit kronis.

Dengan memasukkan unsur asesmen medis dan pilihan sukarela, MK menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Negara tetap memiliki standar objektif, sementara individu tetap memiliki otonomi atas identitas dan statusnya.

Putusan MK Disabilitas ini menjadi preseden penting dalam memperkuat paradigma inklusif di Indonesia. Pengakuan terhadap keragaman kondisi fisik dan kesehatan diharapkan mendorong kebijakan yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Putusan MK Disabilitas memperluas makna disabilitas fisik dengan memasukkan penyakit kronis secara bersyarat melalui asesmen medis sukarela.
Putusan MK Disabilitas memperluas makna disabilitas fisik dengan memasukkan penyakit kronis secara bersyarat melalui asesmen medis sukarela.