EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 7 Maret 2026 — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Baca juga: OJK Denda BVN Rp 5,3 M, Tindak Saham Gorengan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca juga: Mensesneg Respons Kasus Lahan BMKG : Kita Cek Dulu
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: Influencer Valeria Marquez Ditembak Mati Saat Live Streaming
Pantauan di lokasi menunjukkan Richard Lee keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tangannya diduga diborgol dan ditutupi oleh pakaian yang dikenakannya saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat digiring menuju rumah tahanan.
Pemeriksaan Selama Empat Jam
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam.
Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan setidaknya 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Menurut Budi Hermanto, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah prosedur standar, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produk maupun layanan perawatan kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald.
Pemeriksaan Sebelumnya Sebagai Tersangka
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada 7 Januari 2026. Kemudian, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada 19 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan pada Februari tersebut, Richard Lee diperiksa selama hampir sembilan jam, mulai pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik saat itu mengajukan sebanyak 35 pertanyaan kepada Richard Lee terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee sempat diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB karena penyidik masih melengkapi sejumlah berkas dan proses penyidikan.
Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan
Upaya hukum sempat dilakukan Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi.
Dalam putusan sidang, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar hakim Esthar dalam persidangan.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Kasus Produk Kecantikan dan Perlindungan Konsumen
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan promosi maupun layanan produk kecantikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu keamanan produk skincare dan perawatan kecantikan memang menjadi perhatian publik, terutama terkait klaim manfaat produk, izin edar, hingga transparansi informasi kepada konsumen.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci kemungkinan pasal tambahan atau perkembangan terbaru dari penyidikan terhadap Richard Lee.(FAAL)













