EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
KABUPATEN BOGOR, 4 MEI 2026 — Aksi unjuk rasa warga Bogor Barat di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, menyoroti dampak aktivitas pertambangan. Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung menemui massa dan menegaskan penataan tambang dilakukan dengan mengedepankan regulasi, kepentingan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan hidup.
Aksi Warga Soroti Dampak Aktivitas Pertambangan
Pada Senin, 4 Mei 2026, berlangsung aksi unjuk rasa masyarakat di kawasan Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam aksi tersebut, warga Bogor Barat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Dalam aksi tersebut, aspirasi yang disampaikan menyoroti kondisi yang dinilai sudah mendesak, dengan harapan agar aktivitas tambang yang memiliki izin resmi dapat kembali beroperasi secara tertib. Selain itu, masyarakat juga mendorong percepatan realisasi pembangunan jalur khusus angkutan tambang guna mengurangi dampak terhadap infrastruktur jalan umum.
Tuntutan Jalur Khusus dan Kompensasi Masyarakat
Warga juga mengingatkan pentingnya realisasi komitmen pemerintah terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak, sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.
Bupati Bogor Turun Langsung dan Tegaskan Kebijakan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turun langsung menemui para demonstran untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara terbuka. Kehadiran Bupati di tengah aksi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga komunikasi yang konstruktif serta memastikan setiap masukan masyarakat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan penataan sektor pertambangan di wilayah barat Kabupaten Bogor dilakukan dengan mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Penataan Tambang Berbasis Regulasi dan Kepastian Hukum
Menurutnya, langkah penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merugikan lingkungan, serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Penataan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi turunan lainnya yang mengatur perizinan, pengawasan, dan kewajiban pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk pertambangan, untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Rudy Susmanto juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara tertib dan sesuai regulasi. Aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi menjadi perhatian dalam proses penataan agar dapat beroperasi secara terkontrol dan berkelanjutan.
Kebijakan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi turut mendukung upaya penegakan aturan serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah pertambangan.
Empat Pilar Penataan Tambang di Kabupaten Bogor
Perlindungan dan Kenyamanan Masyarakat
Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan yang transparan dan partisipatif.
Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.
Dorongan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dalam kerangka otonomi daerah, Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas di wilayahnya sesuai peraturan yang berlaku, sehingga setiap kebijakan yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi diharapkan dapat kembali berjalan secara tertib sehingga mampu mendukung perputaran ekonomi lokal serta membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan
Selain aspek sosial dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan. Penataan dilakukan agar kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Upaya ini juga diperkuat dengan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Penegakan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum serta mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor.
Percepatan Infrastruktur Pendukung Tambang
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk pengaturan jalur khusus angkutan tambang, guna mengurangi dampak terhadap aktivitas masyarakat seperti kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas.
Ke depan, Rudy Susmanto memastikan bahwa sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus diperkuat agar penataan sektor pertambangan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak.
Dukungan GBNN terhadap Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Ketua Umum GBNN, Fahria Alfiano, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata sektor pertambangan yang dinilai semakin menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Apresiasi atas Kepemimpinan Bupati Bogor
“Kami dari GBNN mendukung penuh kebijakan Bupati Bogor, Bapak Rudy Susmanto, yang secara tegas melakukan penataan sektor pertambangan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah yang tepat, karena selama ini persoalan tambang memang perlu diatur secara lebih tertib dan berkeadilan,” ujar Fahria Alfiano.
Ia juga mengapresiasi kehadiran langsung Bupati di tengah aksi unjuk rasa sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat.
“Kehadiran Bupati di tengah masyarakat menunjukkan komitmen nyata dalam membangun komunikasi yang terbuka dan menjadikan aspirasi publik sebagai dasar kebijakan,” lanjutnya.
Harapan Penataan Tambang yang Seimbang
Fahria menambahkan bahwa penataan tambang harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap aktivitas tambang yang memiliki izin resmi dapat berjalan kembali secara tertib dengan pengawasan yang ketat. Di sisi lain, pembangunan jalur khusus angkutan tambang juga harus dipercepat agar tidak membebani jalan umum,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar komitmen kompensasi kepada masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan guna menjaga kepercayaan publik.
“Kami siap mendukung dan mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, yaitu menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Rudy Susmanto Tegaskan Tambang Bogor Berkeadilan
Oleh: FAAL Redaksi | 12:16 WIB, 5 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













