EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
KUTAI TIMUR, 22 April 2026 – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi korupsi, sengketa lahan, serta penguasaan aset oleh pihak lain yang merugikan daerah.
KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi.
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menyampaikan bahwa banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan lemahnya pengamanan aset berujung pada sengketa hingga proses hukum di pengadilan.
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan,” ungkapnya dalam kegiatan koordinasi di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ratusan Aset Belum Bersertifikat
Data menunjukkan masih terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena membuka celah penyalahgunaan aset.
Target sertifikasi yang selama ini hanya sekitar 10 bidang per tahun dinilai tidak memadai untuk mengejar ketertinggalan. KPK pun mendorong peningkatan target secara signifikan.
“Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegas Andy.
Kendala Administratif dan Teknis
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui sejumlah kendala dalam proses sertifikasi. Beberapa di antaranya adalah dokumen aset yang belum terpusat serta masih adanya aset tanpa batas atau patok yang jelas.
Pada tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 yang berhasil disertifikasi. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem administrasi dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Perbedaan Data dengan Kantor Pertanahan
Permasalahan lain muncul dari perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Pemkab mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang terdaftar pada 2025.
Perbedaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data yang berdampak pada pengelolaan aset.
Langkah Strategis Percepatan Sertifikasi
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Penguatan Koordinasi dan Basis Data
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026.
Selain itu, rekonsiliasi data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan perlu dilakukan guna menghasilkan satu basis data yang valid dan akurat.
Pembentukan Tim Khusus
KPK juga mendorong pembentukan tim khusus percepatan sertifikasi yang fokus pada koordinasi, verifikasi, dan penentuan prioritas aset yang clear and clean.
Dari ratusan aset tersebut, pemerintah daerah diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk segera disertifikasi sebagai langkah awal percepatan.
Target Ambisius Lima Tahun
Menurut Andy, jika target tetap di angka 20 bidang per tahun, proses sertifikasi bisa memakan waktu hingga 35 tahun. Untuk mempercepat dalam lima tahun, minimal diperlukan sertifikasi 130 bidang per tahun.
“Ini butuh komitmen bersama,” ujarnya.
Pemanfaatan Teknologi Digital
KPK juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku guna memperkuat pengamanan aset dan memudahkan pemantauan status sertifikasi.
Skor Tata Kelola Masih Perlu Ditingkatkan
Selain persoalan aset, KPK juga menyoroti capaian tata kelola Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025, skor Kutai Timur tercatat 53,19, turun 8,35 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 61,54.
Indeks Integritas Masih Rendah
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencatat skor 66,36, naik dibandingkan 2024 sebesar 59,16. Meski meningkat, angka tersebut masih menjadi yang terendah di Provinsi Kalimantan Timur.
Rendahnya skor ini dipengaruhi oleh penilaian masyarakat yang hanya mencapai 58,81, menunjukkan persepsi publik terhadap integritas pemerintah daerah masih perlu diperbaiki.
Komitmen Pemkab Kutai Timur
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membenahi tata kelola.
Upaya tersebut dilakukan melalui transformasi sistem pemerintahan berbasis digital serta penguatan fungsi pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
“Jaga amanah yang telah diberikan demi terwujudnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rizali.
Sinergi Jadi Kunci Pencegahan Korupsi
KPK menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi seluruh perangkat daerah.
Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mempercepat sertifikasi aset sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Dengan langkah terintegrasi, diharapkan seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum, transparan dalam pengelolaan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kutai Timur.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Sertifikasi Aset Kutim Dipercepat, KPK Soroti Risiko Korupsi
Oleh: FAAL Redaksi | 00:34 WIB, 26 April 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













