scrol kebawah untuk membaca
BencanaBeritaKasus Hukum

Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite

Avatar photo
×

Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite

Sebarkan artikel ini
Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite
Foto : Humas Polresta Magelang

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite

 

EX-POSE.NET | Magelang – Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial MN (29), pengemudi mobil Toyota Avanza yang terbakar, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Menurut Pejabat Sementara Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mobil yang dikendarai MN ternyata telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal.

“Kami menemukan jeriken berisi bensin di dalam kendaraan, yang juga dilengkapi pompa listrik,” jelas Arwansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga jeriken penuh berisi sekitar 100 liter Pertalite dan satu jeriken kosong. Namun, informasi awal menyebutkan jumlah jeriken di lokasi mencapai delapan buah.

Artikel Berita Lainya  Inilah Lirik Lagu “Indonesia Raya” Pertama Kali Dikumandangkan Sebenarnya

Modus Operandi: Ganti Nopol dan Barcode

MN, yang berdomisili di Desa Pagergunung, Kecamatan Ngablak, sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan. Ia membeli Pertalite dari berbagai SPBU dengan menggunakan beragam nomor polisi dan barcode kendaraan yang berbeda. Bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer lokal dengan selisih harga Rp 1.000 lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Artikel Berita Lainya  Skandal Rp7 Miliar, DKPP Akan Periksa Ketua KPU Bogor

“BBM ini rencananya akan dipasarkan ke wilayah Ngablak,” tambah Arwansyah.

Dijerat UU Migas

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal Pertalite ini, mengingat modus yang dijalankan tergolong sistematis dan telah berlangsung cukup lama.

Artikel Berita Lainya  Jadwal Final Piala Asia U-17 2025: Uzbekistan vs Arab Saudi

 

Aninggell

Pertamina Hulu Rokan Sumatera Setor Rp 8,2 Triliun

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16654
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite

Oleh: Aninggell | 20:51 WIB, 25 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.