Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah?

banner 451x150

Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah

banner 728x90

EX-POSE.NET, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik yang menunggak masih terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini menimpa siswi berinisial DM lulusan SMP PGRI Klapanunggal pada 2023.

“Orangtua siswi tersebut mengeluhkan bahwa tak mampu melunasi tunggakan administrasi di sekolah. Karena dari keluarga tidak mampu,” katanya kepada ex-pose.net, Senin (27/12/2023).

Lanjutnya, ia merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui SMP PGRI Klapanunggal menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) berkisar Rp 750-an juta.

“Dengan besaran bantuan tersebut, masa jika ada murid kategori tak mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana BOS itu bisa di subsidi silang,” kata Julianda.

Ia pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Yah namanya menerima bantuan dana BOS dari pemerintah maka, kami sebagai kontrol sosial wajib meminta pihak aparat untuk memeriksa. Mengantisipasi terjadinya dugaan korupsi,” kata Julianda.

Julianda menegaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,’ ucapnya.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” sambung Julianda.

Menurutnya, penahanan ijazah mendapatkan pernyataan keras dari Menkumham.

“Di mana hal tersebut termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Sementara itu, Kepsek SMP PGRI Klapanunggal, Atep Yulia Nugraha saat di konfirmasi soal dugaan penahanan ijazah tesebut pada 25 Desember 2023 sampai saat berita ini di tayangkan belum merespon.

 

banner 325x300banner 728x90
banner 325x300banner 728x90
© EX-POSE NET 2022 by PT Danakirti Media News