scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahBerita NasionalPendidikan

Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah?

×

Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah?

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 12 Juli 2024
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik

Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah

EX-POSE.NET, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik yang menunggak masih terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini menimpa siswi berinisial DM lulusan SMP PGRI Klapanunggal pada 2023.

“Orangtua siswi tersebut mengeluhkan bahwa tak mampu melunasi tunggakan administrasi di sekolah. Karena dari keluarga tidak mampu,” katanya kepada ex-pose.net, Senin (27/12/2023).

Artikel Berita Lainya  DPC Granat Kabupaten Bogor Gelar Muscab ke-3, Julianda: Ivan Fadilla Kembali Terpilih Jadi Ketua

Lanjutnya, ia merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui SMP PGRI Klapanunggal menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) berkisar Rp 750-an juta.

“Dengan besaran bantuan tersebut, masa jika ada murid kategori tak mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana BOS itu bisa di subsidi silang,” kata Julianda.

Ia pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Yah namanya menerima bantuan dana BOS dari pemerintah maka, kami sebagai kontrol sosial wajib meminta pihak aparat untuk memeriksa. Mengantisipasi terjadinya dugaan korupsi,” kata Julianda.

Artikel Berita Lainya  TNI Kerahkan Personel dan Alutsista Dukung Kelancaran Pemilu

Julianda menegaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,’ ucapnya.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” sambung Julianda.

Menurutnya, penahanan ijazah mendapatkan pernyataan keras dari Menkumham.

“Di mana hal tersebut termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Artikel Berita Lainya  SMP Bina Bangsa Mandiri Tahan Ijazah, Seorang Emak-emak Sebut Anaknya Tak Lanjutkan Jenjang Berikutnya?

Sementara itu, Kepsek SMP PGRI Klapanunggal, Atep Yulia Nugraha saat di konfirmasi soal dugaan penahanan ijazah tesebut pada 25 Desember 2023 sampai saat berita ini di tayangkan belum merespon.

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-9726
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Terima Dana BOS Rp 750-an Juta, SMP PGRI Klapanunggal Tahan Ijazah?

Oleh: rieke | 07:38 WIB, 27 Desember 2023

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik