scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita UtamaHukum HAM & KriminalYudikatif

Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction

×

Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction

Sebarkan artikel ini
Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction
Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Uji materi Pasal 21 Tipikor dikabulkan sebagian oleh MK. Frasa multitafsir dihapus demi kepastian hukum dan perlindungan profesi.
Uji materi Pasal 21 Tipikor dikabulkan sebagian oleh MK. Frasa multitafsir dihapus demi kepastian hukum dan perlindungan profesi.

JAKARTA, 4 Maret 2026 — Uji materi Pasal 21 Tipikor dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi setelah advokat Hermawanto menggugat frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai membuka ruang tafsir luas dalam delik perintangan proses hukum. 

Putusan ini menghadirkan perspektif baru dalam relasi antara penegakan hukum korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Mahkamah menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan kejelasan norma pidana.

Baca juga: Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Perspektif Negara Hukum dan Asas Legalitas

Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mencegah atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

Namun, Mahkamah menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas perbuatan pidana. Dalam hukum pidana modern, asas legalitas mengharuskan rumusan delik bersifat jelas (lex certa) dan tidak multitafsir.

Baca juga: Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Mahkamah mengacu pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma yang kabur dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian dan membuka ruang penerapan subjektif.

Dampak terhadap Profesi dan Kebebasan Sipil

Sudut pandang berbeda muncul ketika putusan ini dibaca dalam konteks perlindungan profesi dan kebebasan sipil. Frasa yang dinyatakan inkonstitusional dinilai berisiko menjerat pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Advokat, misalnya, memiliki kewajiban memberikan pembelaan maksimal kepada kliennya. Jurnalis menjalankan tugas peliputan berdasarkan prinsip kebebasan pers. Akademisi dan aktivis juga berperan mengawasi jalannya proses hukum. Tanpa batasan tegas, aktivitas tersebut bisa ditafsirkan sebagai perintangan “tidak langsung”.

Putusan MK menjadi penegasan bahwa kritik, pendampingan hukum, dan pelaporan investigatif tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai delik obstruction of justice tanpa unsur konkret perintangan.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Mahkamah tidak membatalkan keseluruhan Pasal 21. Delik perintangan proses hukum tetap berlaku dan menjadi instrumen penting bagi aparat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menjaga integritas proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi.

Namun, setelah putusan ini, aparat penegak hukum harus membuktikan secara lebih terukur adanya tindakan nyata yang secara faktual menghambat proses hukum. Tidak cukup hanya dengan konstruksi tafsir luas atau asumsi tidak langsung.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap memiliki pijakan hukum yang kuat, tetapi dalam kerangka yang lebih presisi dan konstitusional.

Preseden bagi Perumusan Norma Pidana

Putusan ini juga memberi pesan penting bagi pembentuk undang-undang. Perumusan norma pidana harus menghindari frasa elastis yang berpotensi digunakan secara “karet”. Kejelasan norma menjadi syarat mutlak agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan.

Dalam praktik legislasi, putusan ini dapat menjadi rujukan untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal lain yang memiliki potensi multitafsir serupa. Reformulasi norma pidana perlu memastikan keseimbangan antara efektivitas penindakan dan perlindungan hak warga negara.

Menjaga Integritas dan Kebebasan

Korupsi tetap merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan tegas. Namun, Mahkamah menekankan bahwa tujuan mulia tersebut harus dijalankan dalam batas konstitusi. Negara hukum tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga keadilan prosedural.

Uji materi Pasal 21 Tipikor ini memperlihatkan dinamika konstitusional yang sehat. Di satu sisi, negara menjaga komitmen pemberantasan korupsi. Di sisi lain, Mahkamah memastikan norma hukum tidak menjadi instrumen yang berpotensi disalahgunakan.

Putusan ini mempertegas bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa kejelasan norma, hukum bisa kehilangan legitimasi publik.


Sumber Berita:

  • Putusan resmi Mahkamah Konstitusi

  • Naskah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Uji materi Pasal 21 Tipikor dikabulkan sebagian oleh MK. Frasa multitafsir dihapus demi kepastian hukum dan perlindungan profesi.
Uji materi Pasal 21 Tipikor dikabulkan sebagian oleh MK. Frasa multitafsir dihapus demi kepastian hukum dan perlindungan profesi.