Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online

Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online

EX-POSE NET, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada Jum’at 17 November 2022.

Dalam pengungkapan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di Kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol) dan berbisnis pada Marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

“Hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata Kapolres saat Konfrensi pers kepada wartawan.

Selain itu, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, total korban penipuan pinjaman online sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda,” bebernya.

Kemudian, lanjut Kapolres Bogor, kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor, karena sebagian ada juga masyarakat biasa sebagai korbannya.

“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar Rupiah dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.

“Sementara itu, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutang dari korban-korban sebelumnya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.

 

Kapolres Bogor menambahkan, dalam kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

“Terkait kasus tersebut, saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya.

Penulis : Ikman

Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun / expose net