Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online
EX-POSE NET, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada Jum’at 17 November 2022.
Dalam pengungkapan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di Kota Bogor.
REKOMENDASI ARTIKEL : Usai Nobar Persib vs Bayangkara FC Seorang pemuda Tewas Diduga Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol) dan berbisnis pada Marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.
“Hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata Kapolres saat Konfrensi pers kepada wartawan.
Selain itu, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, total korban penipuan pinjaman online sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda,” bebernya.
Kemudian, lanjut Kapolres Bogor, kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor, karena sebagian ada juga masyarakat biasa sebagai korbannya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Tragis Seorang Buruh Penebang Pohon Tewas Tersengat Arus Listrik
“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar Rupiah dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.
“Sementara itu, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutang dari korban-korban sebelumnya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres Bogor menambahkan, dalam kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.
“Terkait kasus tersebut, saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya.
Penulis : Ikman
Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun / expose net
Artikel ini terkait dengan konten :
- Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara
- Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Akibat Depresi, Seorang Wanita Berhasil Diselamatkan Personel Polresta Serang Kota
- Kasus Pembunuhan Wanita di Kos Grogol Terungkap
- SMP Bina Bangsa Mandiri Tahan Ijazah, Seorang Emak-emak Sebut Anaknya Tak Lanjutkan Jenjang Berikutnya?
- Viral Anggota DPRD di Gorontalo Bersama Pacarnya Mau Rampok Uang Negara
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online
Oleh: Redaksi Alfiano | 11:39 WIB, 19 November 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



