EX-FOSE.NET,JAKARTA || Aplikasi PeduliLindungi mendapat sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat saat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 2021. Laporan ini menganalisa 200 negara seluruh dunia pada Kamis (14/4).
Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja ini turut meliput situasi HAM yang ada di Indonesia, salah satu nya aplikasi PeduliLindungi yang merupakan aplikasi wajib digunakan oleh masyarakat, untuk berpergian.
Menlu AS Anthony Blinken menyatakan pada peluncuran laporan tersebut ini adalah salah satu upaya AS untuk mendukung masyarakat sipil di seluruh dunia yang sengsara akibat pelanggaran hak asasi mereka.
“Mereka [masyarakat sipil] ingin komunitas internasional menyoroti pelanggaran HAM di mana pun itu dilakukan, serta mendorong urgensi yang sama untuk menghentikan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban para pelaku,” ucap Blinken.
Keprihatinan AS atas sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia menjadi pokok utama. Di antara puluhan kasus yang mereka kumpulkan, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu subyek yang mereka anggap mengkhawatirkan.
Laporan Praktik HAM dari AS tersebut mengkategorikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sebuah potensi “Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi”.
“Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut.
“Polisi di seluruh negeri terkadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang jelas, alias melanggar privasi individu,” ujar laporan tersebut.
“Beberapa LSM mengeklaim bahwa petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon,” sambung mereka.
“Meskipun aplikasi ini relevan, aplikasi ini juga memiliki potensi tinggi untuk menempatkan privasi pengguna dalam risiko serius,” tulis kumpulan LSM tersebut para surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
“Karena itu kami mendesak Anda untuk memberikan lebih banyak transparansi dan untuk memastikan privasi pengguna.
Para peneliti riset juga menemukan PeduliLindungi mendeklarasikan dua izin untuk mengakses penyimpanan eksternal, yang bisa mengakses secara penuh Data pribadi HP seseorang.
Jika pengguna memberikan akses kepada dua penyimpanan tersebut, maka PeduliLindungi juga akan memiliki akses ke seluruh file pada perangkat mereka, termasuk yang berpotensi sensitif.
Aplikasi PeduliLindungi, digunakan pemerintah sejak 27 Maret 2020 telah digunakan puluhan juta masyarakat RI untuk mengakses tempat-tempat publik. [Red]