Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi.
WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di hasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Punch the Monkey: Kisah Viral Bayi Monyet yang Ditinggalkan Induknya di Jepang
Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.
Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasa nya seseorang telah di nyatakan meninggal dunia.
Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?
Seperti di alami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu di buat akta kelahiran atau cukup di buatkan keterangan kematian?
Dirjen Dukcapil Kemendagri. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. menjelaskan. Kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus di buatkan akta kematian.
“Karena pernah menjalani proses hidup. Kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan lewat akun TikTok nya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).
REKOMENDASI ARTIKEL : Polsek Karangpawitan Cek TKP Penemuan Mayat Bayi Di Sungai Cibalagung
Proses pembuatan akta kematiannya, jelas Prof. Zudan, biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati.
“Jadi, proses pembuatan akta kematian seperti biasa,” imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.
“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia. Di urus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.
Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.
“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.(*)
Koresponden : Gus Sigit
Berita Lain : Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota
Media Partner : Kemendagri Pentingnya GDPK 5 Pilar Rencana Pembangunan Daerah
Bayi Baru Lahir
Artikel ini terkait dengan konten :
- Kunjungan DPR RI Posyandu RW 12 Bojong Baru, Gelar Aksi Sosial
- Punch the Monkey: Kisah Viral Bayi Monyet yang Ditinggalkan Induknya di Jepang
- Seorang Ayah Demo di RSUD Karawang, Tuntut Kematian Bayinya
- Yudha Puja Turnawan Dan DKP Kunjungi Dua Warga Miskin, Salurkan Bantuan dan Dorong Perhatian Pemerintah
- Bupati Bogor Bangga Baby Rio Lahir di Kabupaten Bogor
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Buat Akta Kematian Bayi.
Oleh: Redaksi Alfiano | 19:58 WIB, 24 September 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



