Belum Semua Desa Punya Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

EX – POSE.NET, JAKARTA – Layanan satu desa satu pendidikan anak usia dini atau PAUD masih belum tersedia di semua desa. Masih ada sekitar 19.000 desa yang belum mempunyai lembaga PAUD untuk melayani anak-anak tumbuh kembang secara holistik bagi anak-anak usia 0-6 tahun agar nantinya siap memasuki jenjang pendidikan dasar.

Dukungan bagi pemerintah desa untuk menyediakan layanan PAUD di desa dikuatkan dalam Seminar Nasional Kepala Desa bertema ?Menuju Pendidikan Desa Berkualitas, Melalui Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa? yang digelar Kamis (24/2/2022). Lebih dari 1.000 kepala desa, lurah, dan aparatur desa dari seluruh Indonesia yang sama sekali belum memiliki satuan PAUD atau sudah memiliki satuan PAUD, tetapi belum terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) hadir untuk memberikan komitmen bersama dalam mempercepat tersedianya layanan PAUD setidaknya satu PAUD di satu desa.

Komitmen kepala desa untuk menyediakan layanan PAUD ini mendapat dukungan dari kerja sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penyediaan layanan PAUD di desa dapat mendorong kualitas penyelenggaraan pendidikan di desa sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai tingkat kemahalan daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel.
?Terkait PAUD, tugas kita masih banyak dan besar sekali tantangannya. Menurut Dapodik 2021, masih terdapat sekitar 19.000 desa yang belum mempunyai satuan PAUD. Padahal, usia dini 0-6 tahun merupakan usia emas di mana perkembangan manusia sangat pesat dari sisi kognitif, bahasa, sosial, emosional, dan moralitas,? ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar mengatakan, di tingkat desa juga sudah diadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan mencanangkan ?Pendidikan Desa Berkualitas? sebagai salah satu targetnya. Pendidikan berkualitas yang tersedia di lingkungan desa ini juga harus dapat dinikmati oleh seluruh anak usia dini Indonesia yang tersebar di sekitar 80.000 desa di seluruh Nusantara.

Para kepala desa yang hadir hari ini kami harapkan dapat meneruskan program-program pemerintah kepada seluruh masyarakat demi mewujudkan pendidikan berkualitas di desa,? ujar Halim.
Giat pembangunan PAUD di desa yang dibutuhkan meliputi pengembangan kapasitas guru dan pendidik, pengelolaan insentif guru dan pendidik, implementasi program pemberian makanan tambahan untuk mencegah stunting (tengkes), serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD.

Pemerintah desa mendapatkan penguatan untuk menghadirkan layanan PAUD di desa secara berkualitas. PAUD berkualitas membutuhkan pembelajaran yang berpusat pada tumbuh kembang siswa, kemitraan dengan orangtua, dukungan terhadap layanan esensial di luar layanan pendidikan, serta kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya yang baik.
Lembaga pendidikan PAUD yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD dari Kemendikbudristek. Nadiem mengatakan nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai tingkat kemahalan daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel. Hal ini selaras dengan program pembangunan desa yang berkelanjutan di mana setiap desa punya karakteristik yang unik dan harus jadi kekuatan pembangunan desa itu sendiri.

Melalui reformasi kebijakan BOP PAUD yang baru diluncurkan pada 15 Februari 2022 ini, satuan PAUD kini dapat menerima secara langsung BOP tersebut sepanjang memiliki izin penyelenggaraan, memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN), memiliki data yang mutakhir dalam dapodik, dan peserta didiknya memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Metode perencanaan dan pelaporan penggunaan BOP saat ini juga telah diotomasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sujianto, Kepala Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengatakan, visi misi kepala desa tentang PAUD perlu dikuatkan dengan memasukkannya ke dalam regulasi desa, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dukungan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, hingga peraturan desa. Sejumlah regulasi desa itu seperti Peraturan Desa Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Tak kalah penting melibatkan secara aktif para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam melakukan sosialisasi pentingnya PAUD.

Pemerintahan desa juga perlu langsung bergerak memberikan dukungan baik dalam bentuk anggaran kegiatan maupun regulasi kebijakan. Mulai dari bantuan mengurus akta notaris, bantuan sarana prasarana dan alat permainan edukatif PAUD, hingga pengalokasian biaya pelatihan diklat PAUD bagi semua pendidiknya,? kata Sujianto.

( Red – Galih RM )