scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita DaerahBerita Utama

BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana

×

BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana Ex-Pose.net, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi setelah terbukti melanggar kode
BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana Ex-Pose.net, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi setelah terbukti melanggar kode

BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Ex-Pose.net, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi setelah terbukti melanggar kode etik karena menerima uang dan terlibat upaya pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Putusan dengan nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 itu dibacakan pada Selasa (10/2/2026). DKPP menyatakan Habibi terbukti menerima uang dari pihak pasangan calon Raendi Rayendra–Eka Maulana serta mengoordinasikan jaringan penyelenggara pemilu untuk membantu pemenangan paslon tersebut.

Artikel Berita Lainya  Nurofik: Her Registrasi Anggota PWI Kabupaten Bogor Ditutup 14 Juni, Segera Daftar!

Menanggapi putusan itu, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa sanksi etik tidak boleh menjadi akhir dari perkara.

“Pemecatan oleh DKPP adalah langkah penting, tapi ini belum menyentuh akar persoalan. Dugaan penerimaan uang dan pengondisian penyelenggara pemilu adalah perbuatan pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Negara wajib memproses ini di ranah hukum pidana,” kata nya melalui WhatsApp, Selasa (11/2).

Artikel Berita Lainya  Timnas Indonesia U-23 Dirugikan Besar oleh Keputusan AFC

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan Habibi telah memenuhi unsur gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan uang Rp 10 juta dan pembagian dana operasional kepada anggota PPK jelas merupakan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai Ketua KPU. Ini bukan lagi soal moral, ini sudah masuk tindak pidana korupsi,” tegas Fauzi sapaan akrabnya.

Artikel Berita Lainya  Panglima TNI: Pentingnya Keselamatan Dalam Penyeberangan Mudik Lebaran, ABK Wajib Sosialisasi di Kapal

Menurut Fauzi, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu laporan tambahan karena putusan DKPP sudah memuat rangkaian peristiwa, saksi, serta alur pemberian uang.

“Putusan DKPP adalah pintu masuk. Polisi, Kejaksaan, atau KPK bisa menggunakan amar dan pertimbangan putusan ini sebagai dasar penyelidikan. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujarnya.

BPI KPNPA RI, lanjut Fauzi, mendesak agar Bareskrim Polri maupun KPK segera mengambil alih perkara ini demi menjaga marwah penyelenggaraan pemilu.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan independen. Pemilu adalah fondasi demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya harus diproses secara pidana,” pungkasnya.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana Ex-Pose.net, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi setelah terbukti melanggar kode
BPI KPNPA RI: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Harus Diikuti Proses Pidana Ex-Pose.net, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi setelah terbukti melanggar kode