Fahrizal Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,7 Miliar: Diperintah Ketua KPU Bogor
Ex- Pose.ner, Bogor — Fahrizal, pengadu perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Secara keras mendesak DKPP segera menggelar sidang kedua atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPU Kota Bogor.
Ia menegaskan, penundaan hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas proses etik.
“Sebagai saksi kunci sekaligus pelaku lapangan yang menjalankan perintah langsung dari Habibi, Ketua KPU Kota Bogor saat Pilkada 2024,” kata Fahrizal di Kota Bogor, Sabtu (3/1/2026).
Ia menyebut terdapat uang dugaan gratifikasi sebesar Rp3,7 miliar yang di arahkan untuk pemenangan Paslon nomor lima.
“Saya adalah orang yang menerima dan menjalankan perintah langsung, jadi bukan asumsi,” tegas Fahrizal.
Sebagai anggota PPK Bogor Tengah pada Pilkada 2024, Fahrizal menyatakan di perintahkan untuk mengkoordinasikan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada di lingkungan KPU Kota Bogor.
“Saya siap membongkar praktik tersebut secara terbuka di persidangan DKPP,” katanya.
Fahrizal juga menyoroti adanya dugaan upaya pelemahan DKPP. Setelah muncul informasi seseorang yang mengaku dari DKPP melakukan komunikasi dengan pihak teradu.
“Saya pastikan akan menghadirkan 40 saksi pada sidang kedua dan menegaskan pemecatan teradu adalah harga mati demi menyelamatkan marwah penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Penulis: Nova Wylian Sumaryo
Editor: Refer
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Fahrizal Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,7 Miliar: Diperintah Ketua KPU Bogor
Oleh: rieke | 13:05 WIB, 3 Januari 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.





