EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jabar ex-pose.Net Bandung, 20 Maret 2025 – Upaya mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satu inisiatif menarik datang dari Kang Dedi Mulyadi, yang memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan tidak bermotor sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, terutama para pengguna sepeda dan kendaraan ramah lingkungan lainnya. “Ini adalah langkah nyata untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus membantu mengurangi kemacetan yang selalu menjadi masalah tahunan saat mudik,” ujar seorang warga yang menerima kompensasi dari Kang Dedi.
Selain memberikan kompensasi, Kang Dedi juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak kemacetan terhadap lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, jika lebih banyak orang menggunakan kendaraan tidak bermotor atau transportasi umum, maka arus mudik dan balik bisa lebih lancar.
Program ini pun mendapat apresiasi luas, terutama dari komunitas pecinta lingkungan dan pemerhati transportasi. Dengan adanya inisiatif seperti ini, diharapkan budaya mudik yang lebih tertib dan ramah lingkungan bisa terus berkembang di tahun-tahun mendatang.
(Prayoga)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Pemilik Kendaraan Tisak Bermotor untuk Kurangi Kemacetan Mudik
Oleh: rohman priatna | 15:50 WIB, 20 Maret 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






