Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan kebijakan tersebut sama dengan tahun lalu.

?Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,? terangnya, Rabu (30/3/2022).

Menurut Isa, gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar.Besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa tunjangan kinerja.?Pemangkasan tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun dan akan digunakan untuk menambah biaya penanganan covid-19.

A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022

?Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan IA : Rp 1.560.800 ? Rp 2.335.800
  • Golongan IB : Rp 1.704.500 ? Rp 2.472.900
  • Golongan IC : Rp 1.776.600 ? Rp 2.577.500
  • Golongan ID : Rp 1.851.800 ? Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIA : Rp 2.022.200 ? Rp 3.373.600
  • Golongan IiB : Rp 2.208.400 ? Rp 3.516.300
  • Golongan IIC : Rp 2.301.800 ? Rp 3.665.000
  • Golongan IID : Rp 2.399.200 ? Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)