EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan kebijakan tersebut sama dengan tahun lalu.
?Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,? terangnya, Rabu (30/3/2022).
Menurut Isa, gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar.Besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa tunjangan kinerja.?Pemangkasan tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun dan akan digunakan untuk menambah biaya penanganan covid-19.
A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022
?Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA : Rp 1.560.800 ? Rp 2.335.800
- Golongan IB : Rp 1.704.500 ? Rp 2.472.900
- Golongan IC : Rp 1.776.600 ? Rp 2.577.500
- Golongan ID : Rp 1.851.800 ? Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIA : Rp 2.022.200 ? Rp 3.373.600
- Golongan IiB : Rp 2.208.400 ? Rp 3.516.300
- Golongan IIC : Rp 2.301.800 ? Rp 3.665.000
- Golongan IID : Rp 2.399.200 ? Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)