EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jabar.ex-ppse.Net Garut – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
RPJMD 2025–2029 dipaparkan sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pijakan arah pembangunan Garut selama lima tahun ke depan. Fokus utamanya mencakup peningkatan kualitas layanan publik serta pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat.
Selain itu, dokumen KUA-PPAS menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran daerah. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa prioritas utama anggaran diarahkan kepada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu pembahasan penting lainnya adalah Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi nyata otonomi daerah dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan hukum.
Bupati Garut dalam rapat tersebut menekankan pentingnya penyusunan program dan regulasi yang menyeluruh, tidak tumpang tindih, serta berlandaskan skala prioritas pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD Garut untuk memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat.
(Undang Wiga)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
DPRD Garut Bahas RPJMD 2025-2029 dan KUA-PPAS 2025-2026 dalam Rapat Paripurna
Oleh: rohman priatna | 23:05 WIB, 21 Juli 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






