Ijazah Tertahan di SMK Tri Karya, Tita Siti Hodijah: Harus Selesaikan Tunggakan
Ex-Pose.net, BOGOR – Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik yang menunggak masih terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini menimpa siswi berinisial AGS lulusan SMK Tri Karya, Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 2023.
“Orangtua siswi tersebut mengeluhkan bahwa tak mampu melunasi tunggakan administrasi di sekolah karena dari keluarga tidak mampu,” katanya, Senin (25/12/2023).
Lanjutnya, ia merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui SMK Tri Karya menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) berkisar Rp 1 miliaran.
“Dengan besaran dana bos tersebut, masa jika ada murid kategori tak mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana bos itu bisa di subsidi silang,” kata Julianda.
Ia pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut.
“Yah namanya menerima bantuan dana bos dari pemerintah kami sebagai kontrol sosial wajib meminta pihak aparat untuk memeriksa. Mengantisipasi terjadinya dugaan korupsi,” kata Julianda.
Julianda menegaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,’ ucapnya.
“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” sambung Julianda.
Menurutnya, penahanan ijazah mendapatkan pernyataan keras dari Menkumham.
“Di mana hal tersebut termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Tri Karya Tita Siti Hodijah menjelaskan bahwa, pihaknya bukan menahan tapi meminta untuk bayar dulu tunggakannya.
“Karena kami selaku pihak sekolah sudah memberikan kebijakan meskipun masih banyak tunggakan sudah di ikut sertakan dalam kegiatan seperti bisa mengikuti ujian dan lain sebagainya,” ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp, 27 Desember 2023.
“Sebaliknya saya selalu bantu juga, namun ini kebijakan kami. Sekolah tidak akan menaham ijazah kalau sudah beres dengan tunggakannya,” sambungnya.
Ia menambahkan, SMK ini sekolah swasta dan semua kegiatan di tamggung biaya dari orangtua siswa.
“Bagaimana saya bisa lancar dan terlaksana kalau keuangan dari orang tua siswa yang jadi kendala,” keluhnya.