Kemendikbudristek: Satuan Pendidikan Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka

Kemendikbudristek: Satuan Pendidikan Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka

Ex-pose.net, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

“Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar. Dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan,” katanya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib di sediakan sekolah,” tambah Anindito.

Ia menjelaskan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek tersebut justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

“Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap di perbolehkan,” kata Anindito.

Menurutnya, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” ucap Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional di perkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian. Yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, di siplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

“Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan, ujarnya.

Editor : Refer
Berita Lain : Jokowi dan Mendikbudristek Minta Pelajar Manfaatkan PIP dengan Baik
Visited 3 times, 3 visit(s) today