EX-POSE.NET, JAKARTA || Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Arifin Abdul Majid, mengecam langkah Surtawijaya yang mengeklaim APDESI mendukung wacana perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode.?Arifin menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum APDESI yang resmi berdasarkan Keputusan Kemenkumham dan bukan Surtawijaya.
?APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016,? sebut Arifin dalam keterangan, Rabu (30/3).
?Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina,? lanjut keterangan tersebut. Rabu (29/3/2022)
Lebih lanjut, Arifin meminta Sutar Wijaya berhenti menggunakan nama APDESI untuk mendukung wacana Jokowi 3 periode dan menyatakan sikap organisasi yang dipimpinnya tidak mendukung perpanjangan jabatan presiden.
?Kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode,? kata dia.
?APDESI mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,? tandasnya.
Berikut pernyataan lengkap APDESI Pimpinan Arifin Abdul Majid :
Sehubungan dengan pelaksanaan Silatnas kepala desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022 yang mengusung Nama APDESI, dengan ini kami nyatakan :
- Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden.
- Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode.
- Meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring Isu seolah-olah seluruh Anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota APDESI.
- Mengharapkan semua teman-teman media dapat membantu meluruskan Informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota APDESI seluruh Indonesia.
?Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,? ujar Arifin Abdul dalam keterangannya, Rabu 30 Maret 2022.
Dia lalu bilang, pengatasnamaan itu memberi dampak terhadap APDESI secara kelembagaan. Terkesan tidak memahami hukum atau tidak taat terhadap konstitusi yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Olehnya, dengan sangat berharap Arifin Abdul juga mengimbau kepada pihak terkait untuk membuat organisasi lain jika hendak memberi dukungan politik kepada kelompok tertentu.
?Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi APDESI, karena seolah para kepala desa ini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti apa itu hukum,? ujarnya
?Kami dari APDESI taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silakan, tapi jangan mencatut nama APDESI,? pungkasnya.
Arifin mengaku tidak keberatan kepada masyakarat yang ingin berpendapat. Tapi hal itu dapat dilakukan jika tidak melabrak aturan. [Red]