EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA — 10 Mei 2026 Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aturan terbaru ini, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional selama tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari terobosan yang lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama orang lain agar segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Brigjen Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas langkah inovatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 telah mengizinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik asli.
Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan itu mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan bekas yang belum dibaliknamakan.
Meski memberikan kelonggaran, Korlantas menegaskan bahwa regulasi registrasi kendaraan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Wibowo menjelaskan, registrasi kendaraan bertujuan untuk pengawasan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dalam undang-undang sudah diatur bahwa kendaraan wajib diregistrasi, baik untuk pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun perubahan kepemilikan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 sebenarnya mewajibkan setiap pengesahan STNK disertai KTP pemilik kendaraan. Hal itu bertujuan memastikan kendaraan masih dimiliki oleh pemilik yang sah atau sudah berpindah tangan.
Namun demikian, demi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, polisi tetap membuka akses pembayaran pajak bagi kendaraan yang belum balik nama, dengan syarat tertentu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, permohonan blokir identitas pemilik lama, serta surat kesanggupan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
“Nanti masyarakat akan diberikan formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan tersebut, kemudian mengajukan permohonan blokir, serta membuat kesanggupan untuk balik nama di tahun depan,” terang Wibowo.
Ia menambahkan, pemerintah memahami masih ada masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena faktor biaya administrasi, meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) saat ini sudah digratiskan di sejumlah daerah.
Karena itu, masyarakat diberikan waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.
“Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada. Maka kami beri kesempatan maksimal sampai tahun depan untuk balik nama,” tegasnya.
Korlantas Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempercepat penataan data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.(Red)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Korlantas Berlakukan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli, Berlaku Nasional Selama 2026
Oleh: rohman priatna | 13:41 WIB, 10 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







