EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Menaker: PKB Jadi Jembatan Kesejahteraan Pekerja dan Perusahaan
Ex-Pose.net, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hubungan kerja yang sehat dan kolaboratif menjadi kunci terciptanya kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan usaha perusahaan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Ketika pekerja merasa terlindungi dan di hargai, produktivitas akan tumbuh. Saat perusahaan berkembang, kesejahteraan pekerja juga bisa meningkat,” ujar Yassierli.
Menaker menilai PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kesepakatan bersama yang membangun rasa aman, kepercayaan, dan kepastian bagi pekerja maupun manajemen.
“Contohnya, kerjasama antara BCA dan serikat pekerja yang telah berlangsung harmonis selama lebih dari 20 tahun sebagai bukti bahwa dialog dan kemitraan mampu mencegah konflik berkepanjangan,” jelasnya
Menurut Yassierli, hubungan industrial yang dibangun secara kolaboratif memungkinkan pekerja untuk meningkatkan kompetensi, sementara perusahaan memperoleh tenaga kerja yang loyal dan produktif.
“Kita ingin dunia kerja menjadi ruang tumbuh bersama, bukan arena tarik-menarik kepentingan,” katanya.
Lanjutnya, sebagai gambaran, hingga November 2025 sebanyak 16.161 perusahaan di Indonesia telah memiliki PKB yang dilaporkan melalui WLKP.
“Data tersebut menunjukkan bahwa PKB semakin di pahami sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban formal,” tandas Yassierli.
Editor: Rieke
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Menaker: PKB Jadi Jembatan Kesejahteraan Pekerja dan Perusahaan
Oleh: rieke | 15:06 WIB, 20 Januari 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.










