scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

×

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Sura and Bixi Restaurant Management.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Ahmad Fauzi menilai bahwa dugaan praktik ketenagakerjaan yang di keluhkan pekerja tidak dapat di pandang semata sebagai persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut aspek perlindungan tenaga kerja yang berada dalam ranah pengawasan negara.

Artikel Berita Lainya  BEM Se-Bogor: Putusan MKD Jadi Momentum Reformasi Etik DPR

“Jika benar terdapat pembebanan biaya operasional kepada pekerja, penghapusan bonus secara sepihak, serta dugaan tidak terpenuhinya perlindungan jaminan sosial,” kata Fauzi saat dimintai pendapat, Selasa (20/1).

“Maka hal ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja,” sambungnya.

Fauzi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah praktik ketenagakerjaan yang di jalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga menilai Ombudsman Republik Indonesia dapat berperan melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

Artikel Berita Lainya  Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tanggapan DPRD Masih Ditunggu

 

“Secara normatif, kewajiban pengusaha terkait jam kerja, upah, lembur, serta jaminan sosial pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tegasnya.

Karena itu, menurut Fauzi, apabila terdapat dugaan praktik yang menyimpang dari ketentuan tersebut, penanganannya tidak cukup di selesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan perlu di tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Sebelumnya, perwakilan manajemen PT Sura and Bixi Restaurant Management, Titi, menyampaikan bahwa perusahaan tengah melakukan pengecekan internal atas pertanyaan yang diajukan media.

Artikel Berita Lainya  Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT SBRM Bungkam

“Perihal ini sedang kami lakukan pengecekan internal, dan kami akan memberikan tanggapan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Titi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/1).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi mencatat belum terdapat penjelasan substansial terkait sejumlah poin yang dikeluhkan pekerja, antara lain dugaan upah di bawah standar, sistem lembur yang tidak dibayarkan dalam bentuk upah melainkan penggantian waktu kerja, serta dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Penulis: Refer

Editor: Rieke

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »