EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Tragedi IUP Antam, BPI KPNPA RI Desak Audit Keselamatan
Ex-Pose.ner, Bogor — Insiden kematian sejumlah warga akibat asap berbahaya di dalam lubang tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) terkait pengelolaan keselamatan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI, Fauzi Ahmad, menegaskan bahwa lokasi kejadian yang berada di dalam wilayah IUP, menjadikan pemegang ijin tidak dapat melepaskan tanggungjawab hukum.
“Iya, meskipun korban bukan pekerja resmi perusahaan. Dalih aktivitas ilegal tidak otomatis menghapus kewajiban pemegang IUP. Wilayah konsesi wajib dikelola agar tidak menjadi sumber bahaya mematikan,” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/1).
Fauzi menjelaskan, gas beracun di tambang bawah tanah merupakan bahaya teknis yang dapat diprediksi dan dicegah.
“Karena itu, lubang yang berpotensi menimbulkan gas mematikan wajib ditutup atau di isolasi secara permanen sesuai kaidah keselamatan pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021,” katanya.
Ia mendesak audit keselamatan terbuka oleh Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penyelidikan yang tidak berhenti pada kriminalisasi warga.
“Jika bahaya diketahui tetapi di biarkan, itu menunjukkan kegagalan pengelolaan dan pengawasan,” ujar Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Antam Tbk menyatakan insiden tersebut tidak melibatkan pekerja perusahaan.
Penulis: Refer
Editor: Rieke










