scrol kebawah untuk membaca
AgrariaBeritaBerita Utama

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

×

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad
BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad Fauzi menegaskan bahwa tindakan petani yang menggarap lahan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus perambahan lahan ilegal dan laporan dari petani lain yang di garap lahannya tanpa ijjn,” katanya di Kota Bogor pada Jumat (28/3/205).

Achamd Fauzi, menjelaskan bahwa menggarap lahan tanpa izin termasuk dalam pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap individu atau kelompok yang menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa izin dari pemilik sah atau pihak berwenang dapat di jerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum pertanahan maupun pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama petani, agar tidak sembarangan mengelola lahan yang bukan haknya.

“Kami mendukung program reforma agraria yang adil, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika ada lahan terlantar atau bermasalah, sebaiknya di selesaikan melalui jalur resmi, bukan dengan menduduki atau menggarap secara ilegal,” kata Fauzi sapaan akrabnya.

Artikel Berita Lainya  UK Diduga Caplok Tanah, Petani Pancawati Protes

Pihaknya (BPI KPNPA RI-red) juga mengajak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus perambahan lahan, guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

“Kami akan terus mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum di sektor pertanahan,” tegas Fauzi.

Sebelumnya di beritakan, Ketua RW di Desa Pancawati, Nanang akan melaporkan para petani yang diduga menggarap lahannya tanpa izin ke Polda Jawa Barat.

“Langkah ini di ambil setelah muncul dugaan bahwa lahan tersebut telah di gunakan untuk aktivitas pertanian tanpa sepengetahuannya,” ujar Nanang melalui pesan singkat Whatsapp pada Senin (24/3/2025).

Sementara itu, petani yang bersangkutan mengakui terkait dugaan tuduhan ini.

Artikel Berita Lainya  Pemecatan Sepihak di Hotel Karwika Hotel and Resort, Manajemen Bungkam

“Ia saya menanami lahan tersebut. Tapi bukan hanya saya saja tapi petani lain pun melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Penulis: Refer

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21147
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Oleh: rieke | 12:58 WIB, 28 Maret 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad
BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad