Oknum Sales Diduga Rugikan Puluhan Juta, Nuswantara Justice Law Firm Minta Suzuki Lippo Cikarang Turut Bertanggungjawab
EX-POSE.NET, Bogor – Adintho Prabayu dari Nuswantara Justice Law Firm, salah satu kuasa hukum seorang perempuan berinisial RF menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh oknum sales Suzuki Lippo Cikarang berinisial YPS.
“Kami akan segera membuat LP terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum sales Suzuki sebesar Rp27 juta untuk pelunasan PO sejak 4 Juli 2023 hingga saat ini kendaraan roda empat tak kunjung diterima RF. Bahkan YPS nomor handphone tidak aktif,” katanya melalui keterangan tertulisnya di Bogor pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan laporan tersebut klien nya (RF-red) telah menempuh berkali-kali dengan cara kekeluargaan kepada oknum sales tersebut maupun pihak dealer.
“Walaupun cara kekeluargaan tersebut selalu berakhir dengan janji-janji manis dari YPS. Bahkan klien kami saat klarifikasi ke pihak Suzuki, Customer Relation Officer Lippo Cikarang berinisial S pada 31 Juli lalu menyatakan oknum sales tersebut sejak bulan Juni sudah bukan karyawan di sana,” ujar Adintho.
“Padahal dengan data yang kami miliki yaitu screenshot WhatsApp Group tim dengan SPV Y yang dikirim YPS ke klien kami itu tertera pada 4 Juli. Tepat saat melakukan dugaan penipuan tersebut,” Adintho menambahkan.
Terkait dengan dugaan penipuan itu, Adintho menyatakan bahwa pernyataan Suzuki Lippo Cikarang tersebut dan di perkuat dengan pernyataan Y saat klien kami datang ke dealer pada 2 Agustus 2023 pun mengatakan YPS semenjak akhir Juni sudah tidak bekerja.
“Pernyataan tersebut harus bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya karena dengan bukti screenshot WAG dan di tambah pernyataan dari eks sales Suzuki Lippo Cikarang berinisial A yang menyatakan YPS lebih dari sebulan menjadi karyawan di dealer tersebut berarti apa yang di akui S dan Y itu hanya sebuah dalil,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihak dealer seharusnya tidak lepas tangan terhadap uang yang sudah di setorkan ke rekening pribadi hasil dari bujuk rayu oknum karyawannya.
“Dealer tersebut sudah lalai. Kalau memang betul YPS bukan karyawan. Seperti keterangan saudara RF pada 4 Juli 2023 lalu ke dealer untuk menyetorkan PO pelunasan. Kenapa receptionis memberikan kunci untuk test drive dan saat itu memakai seragam Suzuki. Masa jika bukan karyawan di sana di biarkan saja,” tegas Adintho.
“Uang itu yah harus di ganti dan pihak Dealer pun turut bertanggungjawab. karena telah mempekerjakan pihak yang menipu konsumen,” lanjut Adintho.
Sementara itu saat di konfirmasi Suzuki Lippo Cikarang, Yuda mengatakan surat pelunasan tersebut bukan produk dari dealer mereka.
“Iya palsu surat tersebut palsu bukan dari produk dealer Suzuki Lippo Cikarang,” katanya.
Senada, Adira finance Cikarang Febi menyatakan bahwa PO yang di kirimkan YPS ke RF melalui PDF itu palsu.
“Wah PO tersebut Palsu. Nomor pesanan bukan atas nama RF dan jenis kendaraannya pun bukan seperti yang tertera,” jelasnya.
Untuk di ketahui, RF menerima WhatsApp dari YPS yang memperkenalkan diri sebagai sales Suzuki dan meminta kelengkapan data untuk persyaratan pengajuan kredit kendaraan roda empat.
Kemudian pada 27 Juni 2023 kembali menanyakan kelanjutannya dan menjelaskan secara detail prosesnya dengan memulai bujuk rayu agar RF segera melakukan PO pelunasan sebesar Rp35 juta dengan memakai leasing Adira.
Lalu, pada 3 Juli 2023 YPS memberikan kabar bahwa PO dari Adira finance dengan tertulis kepada PT Sejahtera Buana Trada, Nomor pesanan 01310713425 dengan nama konsumen RF telah turun.? Dan mengirimkan hasil screenshot WAG tim SPV Y, YPS menanyakan kapan RF bisa mentransfer ke nomor rekening pribadi nya atau SPV atas nama Alexander Paskah Pratomo Zebua.
Kembali YPS pada 4 Juli 2023 menanyakan ke RF kapan untuk mentransfer dana PO pelunasan tanpa SPK karena melalui jalur VIP tersebut sudah di tanyakan di WAG tim nya. Karena tidak ingin mentransfer ke rekening pribadi SPV maupun oknum sales tersebut, RF meminta tolong saudaranya berinisial SI untuk melakukan pembayaran dengan cara tunai langsung ke dealer.
Namun saat sampai di kasir dealer Suzuki Lippo Cikarang, YPS membujuk rayu SI untuk mengurungkan pembayaran melalui tunai di kasir agar SI nanti dapat refund dari PO pelunasan senilai Rp8 juta dan cukup transfer ke rekening Yogi Saputra Permana sebesar Rp27 juta.
Penulis : Erefer
Editor : Agani Di
Berita Lain 😕Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya
Oknum / Danakirtimedia