scrol kebawah untuk membaca
Kasus Hukum

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

×

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 April 2026
Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya EX-POSE.NET, Bogor – Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari
Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya EX-POSE.NET, Bogor – Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

EX-POSE.NET, Bogor – Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari Nuswantara Justice Law Firm sebagai kuasa hukum korban.

Perwakilan Nuswantara Justice Law Firm Adintho Prabayu, S.H., CTL di dampingi Jihan Sandala, S.H., L.LM, CTL. dan Irwansyah, S.H meminta Kapolres Bogor Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro untuk segera menuntaskan kasus di Pamijahan tersebut pada Senin, 17 Juli 2023 yang saat ini di tangani Polsek Cibungbulang.

Artikel Berita Lainya  Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengeruskan

“Dalam hal ini jika mengacu pada pasal 80 UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak pihak korban melaporkan ke Polsek setempat yang selanjutnya dalam penanganannya ada di Polres Bogor, ” ujarnya di Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Juli 2023.

“Tapi kenapa Polsek yang menangani, apa pihak polres sibuk atau tidak mau tangani,” tambah Bayu sapaan akrabnya.

Bayu menegaskan pihak Nuswantara Justice Law Firm sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal dalam kasus tersebut.

“Sebab masus ini pun membuat resah orangtua di Kabupaten Bogor jadi jangan sampai tidak di tangani dengan secepatnya,” ucapnya.

Artikel Berita Lainya  MR Ditangkap karena Pemerasan, Sosok Aktor Sinetron Ini Gegerkan Publik

Diakhir Bayu mengatakan dalam kasus tersebut jangan ada atensi dari pihak-pihak lain yang mencoba untuk mengarahkan ke jalur Restorative Justice karena ini tindak pidana murni dan para pelaku walaupun anak di bawah umur harus di beri efek jerah.

“Harus ada efek jerah bagi para pelaku kan sudah banyak contoh di lapangan dari media mainstream dan medsos yang mana perbuatan tersebut akan di proses hukum sampai tuntas dan akan berdampak hingga di keluarkan dari sekolah. Kok ini malah tetap di lakukan,” katanya.

Sementara itu saat di konfirmasi, Humas Polres Bogor Desi Triana mengatakan Sat Reskrim sudah menjelaskan untuk penanganan tetap di Polsek terkait TKP.

“Untuk Polres Bogor tetap melakukan koordinasi dan penanganan bersama Polsek Cibungbulang,” ujarnya melalui WhatsApp pada Jumat, 28 Juli 2023.

Artikel Berita Lainya  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil – Lisa Mariana

 

Penulis : rfr
Editor : Rieke

 

Berita lain 😕Diduga Terlantarkan Satwa, Shinta Gandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk Laporkan Managemen Mini Zoo di Pamoyanan

 

Nuswantara / Danakirtimedia

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-7077
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

Oleh: rieke | 19:09 WIB, 28 Juli 2023

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya EX-POSE.NET, Bogor - Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari
Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya EX-POSE.NET, Bogor - Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari