scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahKasus Hukum

Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

×

Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 April 2026
Admin WhatsApp Group 'Kopsyah BMI' Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE EX-POSE.NET, Bogor – Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp 'Group Kopsyah BMI' ke pihak
Admin WhatsApp Group 'Kopsyah BMI' Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE EX-POSE.NET, Bogor – Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp 'Group Kopsyah BMI' ke pihak

Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

EX-POSE.NET, Bogor – Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp ‘Group Kopsyah BMI’ ke pihak berwajib. Laporan tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE yang ditujukan kepada F dalam WhatsApp Group yang terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekitar pukul 10.47 WIB.

Kuasa Hukum F dari Nuswantara Justice Law Firm, Adintho Prabayu dan Jehan Sandala menjelaskan, berawal F menuliskan abis dari ketua RW di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan ngobrol dengan Lurah setempat terkait salah satu warganya yang akan dilaporkan F ke polisi.

Artikel Berita Lainya  Peternak Pengda P3SI Kab. Tangerang Kuasai Juara Lomba Piala Latber 2022.

“F menambahkan jika si anggota WhatsApp ‘Group yang juga sebagai admin dilaporkan Ketua RW dan Lurah akan dijadikan saksi,” ujar Adintho.

“Maksudnya apa pelunasan BMI, emang saya gak bayar. Sedangkan uang Rp5 ribu dipakai A. Dalam hal ini bukan masalah nominalnya, namun amanah titipan uang tersebut. Apalagi sebelumnya A meminta tolong untuk dipakai dulu uang setoran Kopsyah BMI milik F,” tambah Adintho.

Tak beberapa lama A mengeluarkan F dan menyebutkan, orang stress abis tertipu Rp200 juta, abaikan saja dan F nanti mau pelunasan.

“Kalimat itulah yang kami tidak terima. Itu kuat dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE soal pencemaran nama baik dan Sara,” tegas Adintho.

Artikel Berita Lainya  Diduga Terlantarkan Satwa, Shinta Gandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk Laporkan Managemen Mini Zoo di Pamoyanan

“A sendiri sebagai admin tidak melakukan netralisir, memberikan pencegahan langkah preventif di dalam group. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian jika nantinya kami laporan polisi segera ditindaklanjuti terlapor apalagi termasuk admin,” pinta Adintho.

Sementara itu, Jehan menambahkan terkait akan melakukan laporan polisi terkait transaksi elektronik dalam postingan di Group WhatsApp tersebut sebagai wujud efek jerah agar tiap orang tidak melakukan hal serupa.

“Orang bertanya di Group WhatsApp saja bisa dipenjara, apalagi ini yang sudah mencemarkan nama baik ,” ucapnya.

Diakhir, Jehan menyayangkan pasca pertemuan Kopsyah BMI, F bertemu dengan A dan menghampiri. Kemudian menanyakan kenapa dirinya dikeluarkan dari WhatsApp ‘Group, apa maksud omongan dia di WhatsApp ‘Group dan melalui chat WhatsApp.

“Kenapa disayangkan saat F menghampiri A saat membantu memotong sayuran warga sekitar yang akan hajatan pernikahan esok, salah satu perempuan berinisial N berteriak histeris kenapa ribut-ribut. Padahal F hanya mengklarifikasi perlakuan A kepada klien kami,” ujarnya.

Ia menilai, saat A histeris mengeluarkan kata-kata yang menurut pihaknya tidak pantas. Karena A tidak berada di tanah milik N ataupun berteriak dengan nada tinggi.

Artikel Berita Lainya  Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

“Yah tentu tidak etis dengan kata-kata N yang dengan lantang berteriak kenapa buat ribut, saya sedang ada acara dan saya asli orang sini, kamu siapa. Ini jelas perkataan tersebut bersifat tendensius,” jelas Jehan.

 

Penulis : RFR
Editor : refer

 

Berita Lain 😕Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

 

Admin / Danakirtimedia

Fingerprint: EXPOSE NET - News-8053
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

Oleh: rieke | 14:09 WIB, 17 Oktober 2023

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Admin WhatsApp Group 'Kopsyah BMI' Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE EX-POSE.NET, Bogor - Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp 'Group Kopsyah BMI' ke pihak
Admin WhatsApp Group 'Kopsyah BMI' Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE EX-POSE.NET, Bogor - Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp 'Group Kopsyah BMI' ke pihak