EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Pembuangan limbah Berbahaya Ilegal di Ciomas Digaris Polisi, ini Penjelasnya
Bogor, WBN – Luas lahan 3000 M2 di jadikan untuk pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor di tutup Sat Reskrim Polres Bogor dengan memasang garis Polisi (Police line), Rabu, 26 Oktober 2022.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H, S.I.K M.H menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi yang di lakukannya. Berawal dari adanya informasi, terkait lahan yang luasnya sekitar 3000 m2 di tengah hutan yang di jadikan lokasi pembuangan limbah B3.
“Dari situlah kami langsung melakukan penyelidikan, beberapa saksi sudah kita mintai keterangan dan langsung lokasi tersèbut di pasang police line. Pengamanan lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan,” ujar Kapolres.
Lebih jelas, Kapolres menegaskan, dalam pengamatan di lapangan di temukan berbagai jenis limbah antara lain, oli bekas, kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, gaspul, Grease, sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba.
“Sementara itu hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh DLH kabupaten Bogor. Di ketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal itu dapat bertambah terlebih Proses uji Lab, hingga saat ini masih di lakukan pihak DLH,” ungkap nya.
Penulis: Man
Berita Lain : Ketua KPAI Apresiasi, Jajaran Polres Bogor Ungkap TPPO Berkedok Yayasan
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Pembuangan limbah Berbahaya Ilegal di Ciomas Digaris Polisi, ini Penjelasnya
Oleh: Ikman Periatna | 13:05 WIB, 27 Oktober 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.











