EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EXPOSE NET, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Libur Nasional Tambahan Usai HUT ke-80 RI
Pemerintah Republik Indonesia melalui pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025) menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan. Penetapan ini berkaitan erat dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus.
“18 Agustus diliburkan,” ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk menyemarakkan HUT RI, termasuk menyelenggarakan berbagai perlombaan di lingkungan masing-masing.
Meskipun belum dijelaskan secara tegas apakah libur tersebut masuk dalam kategori cuti bersama atau libur nasional reguler, keputusan ini menambah daftar hari libur nasional pada tahun 2025.
Dasar Hukum: SKB 3 Menteri Tahun 2024
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:
SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Agama), SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PANRB dan Menaker).
Total hari libur dan cuti bersama pada tahun 2025 mencapai 27 hari, yang sudah termasuk hari libur keagamaan, nasional, dan cuti bersama.
Namun, tanggal 18 Agustus 2025 tidak tercantum dalam SKB awal, sehingga keputusan libur ini menjadi tambahan terbaru dari pemerintah pusat.
Surat Edaran Mensesneg: Semarakkan HUT RI ke-80
Selain penetapan hari libur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini berisi imbauan kepada seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta:
Mengibarkan bendera Merah Putih, Memasang dekorasi kemerdekaan, Menggelar kegiatan peringatan kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing, Periode pemasangan atribut dimulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota, serta perwakilan RI di luar negeri.
Dorong Semangat dan Optimisme Bangsa
Juri Ardiantoro menyebut bahwa penetapan libur tambahan pada 18 Agustus bertujuan untuk memberi ruang bagi masyarakat agar lebih leluasa menggelar lomba-lomba kemerdekaan. Menurutnya, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan optimisme nasional, terutama dalam menyambut usia ke-80 tahun Republik Indonesia.
Dengan tambahan libur ini, pemerintah berharap perayaan HUT RI tahun ini tidak hanya menjadi seremoni kenegaraan, namun juga menjadi ajang memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
Penulis: Divita
Editor : Aninggell
Kalender Mei 2025 , Berikut Daftar Tanggal Merah
TAG: libur nasional, HUT RI 2025, cuti bersama, SKB 3 Menteri, Istana Negara, perayaan kemerdekaan
















