EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EXPOSE NET, AKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Agustus 2025. Bantuan PIP Agustus 2025 ini ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus jenjang menengah.
Pencairan PIP Agustus 2025 merupakan bagian dari termin kedua yang berlangsung mulai Mei hingga September. Dana bantuan pendidikan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam usulan resmi, SK Nominasi, atau rekomendasi dinas pendidikan setempat.
Agar proses pencairan berjalan lancar, siswa perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses verifikasi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud: https://pip.kemdikbud.go.id.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan uang tunai dari pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah mengurangi angka putus sekolah dan mendukung anak-anak agar tetap bisa mengenyam pendidikan formal maupun nonformal.
Selain itu, PIP juga mendorong siswa yang sebelumnya berhenti sekolah untuk kembali belajar dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atas.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP?
Agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima PIP tahun 2025, antara lain:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
3. Anak dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Anak terdampak bencana alam
6. Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar
7. Anak dari keluarga dengan kondisi khusus seperti:
8. Orang tua korban PHK
9. Keluarga tinggal di lembaga pemasyarakatan
10. Anak korban konflik sosial
11. Memiliki lebih dari 3 saudara kandung dalam satu rumah
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Berikut pembagian termin penyaluran dana PIP tahun ini:
A. Termin 1 (Februari–April): Penerima KIP dari data DTKS
B. Termin 2 (Mei–September): Usulan dari dinas pendidikan dan SK Nominasi
C. Termin 3 (Oktober–Desember): Gabungan KIP dan usulan lainnya
Pencairan dana pada bulan Agustus 2025 termasuk dalam termin kedua. Oleh karena itu, hanya siswa yang masuk dalam kategori usulan resmi atau SK Nominasi yang akan menerima bantuan pada periode ini.
Besaran Dana PIP yang Cair Agustus 2025
Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
1. Kelas 1–5: Rp450.000
2. Kelas 6: Rp225.000
3. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
4. Kelas 7–8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
5. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
6. Kelas 10–11: Rp1.800.000
7. Kelas 12: Rp900.000
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening siswa atau bisa diambil melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025 dengan NISN dan NIK
Siswa dapat melakukan pengecekan status pencairan bantuan PIP secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan informasi status pencairan, besaran dana, dan keterangan tambahan (jika belum cair)
Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil yang muncul sesuai dengan identitas siswa.
Kesimpulan
Dengan pencairan Program Indonesia Pintar Agustus 2025, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Segera lakukan pengecekan status pencairan melalui situs Kemendikbud menggunakan NISN dan NIK untuk memastikan hak bantuan tidak terlewat.
Editor: Aninggel
Cara Cek Status PIP Penerima Bantuan Pendidikan
TAG : #PIP #Kemendikbud #DanaPendidikan #BantuanSiswa #PIP2025 #NISN #NIK #SKNominasi #ProgramIndonesiaPintar #CekPIPOnline
Topik: Pendidikan, Pemerintah, Bantuan Sosial, Kemensos, Kemendikbud











