Jakarta | WBN – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz melakukan tindakan tegas terukur kepada pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata Ndeotadi yakni Toni Tabuni. Pasalnya, Toni Tabuni melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan terhadapnya (30/03/2022).
“Tim melakukan penangkapan terhadap target Toni Tabuni. Namun karena yang bersangkutan berusaha melawan sehingga di lakukan tindakan tegas yang mengakibatkan target meninggal dunia,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3). Ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Toni Tabuni di ketahui terlibat serta berperan dalam beberapa aksi teror kejahatan KBB di Papua, di antaranya melakukan kekerasan terhadap aparat, pembakaran bendera dan merampas senjata. Selain itu, penembakan terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Ahmad Ramadhan Menambahkan, jenazah Toni Tabuni telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Nabire untuk kepentingan pemeriksaan. Situasi kamtibmas saat ini masih berjalan aman dan kondusif.
Kontributor : Solikin
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas, Karena Melawan Satgas Operasi Damai Cartenz
Oleh: asmat | 12:35 WIB, 31 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.


