scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita UtamaHukum HAM & Kriminal

Polda Metro Jaya Sita 2,3 Miliar Brankas Khilataful Muslimin

×

Polda Metro Jaya Sita 2,3 Miliar Brankas Khilataful Muslimin

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Jakarta, wartabelanegara.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin
Jakarta, wartabelanegara.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin

Jakarta, wartabelanegara.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin (KM) Lampung yang disita pada Juni 2022.

Artikel Berita Lainya  Bakamla RI Bantu Evakuasi Korban Kapal SB Evelin Calisca 01

“Yang bersumber dari warga KM , di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga: Mensesneg Respons Kasus Lahan BMKG : Kita Cek Dulu

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Zulpan mengungkapkan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

Artikel Berita Lainya  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

“Tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.

Artikel Berita Lainya  Ade Yasin Ingin Unida Mampu Mencetak Calon Pemimpin Masa Depan yang Unggul dan Berkualitas

Baca juga: BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin Indra Fauzi (IF) di Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022.

IF berperan menampung dana zakat. Rekening bank milik IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat. (rie/ant)

Editor: Ikman Periatna 

Baca Berita Lain Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Jakarta, wartabelanegara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin
Jakarta, wartabelanegara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin