scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita Utama

Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai

×

Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022.

Dalam hal itu, Polsek Klapanunggal Polres Bogor lakukan Restorative Justice (penghentian Tuntutan) terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Artikel Berita Lainya  Anggota DPRD kab Garut Komisi I Serap Aspirasi Masyarakat Malangbong

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.

Artikel Berita Lainya  LPRI Bogor Raya Apresiasi dan Ucapkan Selamat kepada Iman Aminuddin Beserta Jajaran Polres Bogor Bongkar  Kasus Mafia Tanah

Baca juga: Bupati Bogor Sebut Nama Hoegeng dan Subianto Sangat Inspiratif

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Kami pun melakukan restorative justice Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolsek Klapanunggal Bagus Azi Lesmana Putra, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Megamendung 

Terlebih, Kapolsek menegaskan, dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah, akibat kasus penggelapan tersebut.

Artikel Berita Lainya  Kontak Senjata, TNI Berhasil Lumpuhkan Anggota KSTP Yahukimo

Baca juga: Ketua PWI Kabupaten Bogor Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Perwira Polisi

“Kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Telah di lakukan restorative justice ini, maka perkarapun di anggap telah selesai,” ungkapnya.

Penulis: Man 
Editor: Ikman Periatna
WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek