scrol kebawah untuk membaca
Narkotika

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Total Empat Tersangaka

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Total Empat Tersangaka

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

  Jabar.ex-pose.Net .Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk
  Jabar.ex-pose.Net .Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk

 

Jabar.ex-pose.Net .Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.

Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar

Artikel Berita Lainya  Kasus Narkoba AKBP Didik, Seret Nama Polwan

Barang Bukti yang Diamankan:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

Dari terasangka :
DSM (23) – Belum bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
BB: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

JS (27) – Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MNR (19) – Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MFR (22) – Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
BB: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Artikel Berita Lainya  Jonathan Frizzy Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Vape

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun
Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi
menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!

Artikel Berita Lainya  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

(Asep hidayat)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-17300
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Total Empat Tersangaka

Oleh: rohman priatna | 15:47 WIB, 21 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Jabar.ex-pose.Net .Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk
  Jabar.ex-pose.Net .Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk