EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.
Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya berupa uang tunai senilai 500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi serta satu unit HP.
Selanjutnya Maruli menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP Jo dan pasal 506 KUHP dengan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Polresta Serang Ungkap Layanan Open BO Lewat Aplikasi Online
Oleh: asmat | 13:46 WIB, 28 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






