scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalBerita UtamaOrganisasi

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia

×

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia Ex-pose.net, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. .
PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia Ex-pose.net, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. .

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia

Ex-pose.net, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. .

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang di akui negara.

Artikel Berita Lainya  FWA ASN Lima Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (12/11).

“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.

‘Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.

Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.

Artikel Berita Lainya  Ini Lokasi Rekomendasi Kuliner Cirebon Yang Wajib Dikunjungi

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.

“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih di akui secara hukum,” tegas Dheky.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina dan mengawasi. Serta melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.

“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi. Guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera di lakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya mendorong koordinasi antarorganisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di mana Advokat dari organisasi mana pun yang telah di sumpah Pengadilan Tinggi. Hal tersebut memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.

Artikel Berita Lainya  Apa Itu Tantiem, Penghasilan Kontroversial Pejabat BUMN

 

Penulis : Nova Wylian Sumaryo

Editor: Refer

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21294
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia

Oleh: rieke | 18:58 WIB, 12 November 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia Ex-pose.net, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. .
PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia Ex-pose.net, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. .