Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.
Hal ini karena keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan pembangunan tersebut. Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT. DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.
REKOMENDASI ARTIKEL : LAKSI Kecam Tudingan Mantan Wakil Kepala BGN terhadap Nanik S. dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN
Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah. Seperti yang dikutip Haluanriau.co yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).
REKOMENDASI ARTIKEL : Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
“Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor,” ujar Bob.
Bob juga menambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT. SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.
Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.
Pewarta : Agus HW
Editor : Al Amin. S
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
PT SPS Di Tuding Menjual Lahan Pemkab Siak, Inilah Tanggapannya
Oleh: asmat | 17:45 WIB, 15 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



