scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadline News

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

×

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

Sebarkan artikel ini
4 Pulau Masuk Sumut, DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 1 Juli 2025
Pulau sengketa Aceh resmi ditetapkan milik Aceh oleh Presiden Prabowo. Keputusan berdasar dokumen sah dan kesepakatan lintas instansi pusat.
Pulau sengketa Aceh resmi ditetapkan milik Aceh oleh Presiden Prabowo. Keputusan berdasar dokumen sah dan kesepakatan lintas instansi pusat.

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

“Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh”

EX-POSE.NET| Jakarta, 17 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan bukti administrasi resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah:

  1. Pulau Panjang

  2. Pulau Lipan

  3. Pulau Mangkir Gadang

  4. Pulau Mangkir Ketek

Artikel Berita Lainya  Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah

Prasetyo juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu simpang siur mengenai polemik kepemilikan empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan sudah final dan berdasarkan data otentik dari pemerintah pusat.

Keputusan Diambil Usai Rapat Tingkat Tinggi

Keputusan ini diambil dalam rapat lintas instansi yang digelar di Istana Kepresidenan, dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara administratif dan damai.

Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” ujar Dasco.

 

Artikel Berita Lainya  Putus Mata Rantai Covid-19, BIN Kembali Helat Vaksinasi Massal di CCM

Temuan Novum Baru Jadi Dasar Penetapan

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menemukan novum (bukti baru) yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini. Bukti ini diperoleh setelah penelusuran dari tim teknis lintas kementerian dan lembaga, termasuk BIG, TNI, dan sejarawan.

“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” jelas Bima usai rapat teknis di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).


Latar Belakang Sengketa

Sengketa keempat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu sempat memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa penetapan wilayah dilakukan untuk kepentingan pendataan pulau dan pelaporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap gugatan hukum jika ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut secara legal.

Penetapan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh menutup polemik panjang antara dua provinsi tersebut. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan ini dan menjaga kondusivitas sosial di wilayah perbatasan.(*)

Editor: Aninggel


4 Pulau Masuk Sumut, DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri

KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh

Fingerprint: EXPOSE NET - News-18764
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

Oleh: Alfiano Redaksi | 17:00 WIB, 18 Juni 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Pulau sengketa Aceh resmi ditetapkan milik Aceh oleh Presiden Prabowo. Keputusan berdasar dokumen sah dan kesepakatan lintas instansi pusat.
Pulau sengketa Aceh resmi ditetapkan milik Aceh oleh Presiden Prabowo. Keputusan berdasar dokumen sah dan kesepakatan lintas instansi pusat.