WBN, Bogor – Dalam operasi rutinitas pihak Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor lakukan penertiban reklame atau umbul-umbul yang tidak berizin.
Hal tersebut, anggota Satpol PP Kecamatan Bojonggede Agus Setiawan menjelaskan bahwa ada beberapa katagori tentang reklame yakni, iklan, billboard, neon box, reklame dalam ruang atau sepanduk.
“Adapun izin katagori reklame adalah dinas terkait yang berhubungan dengannya, beda dengan iklan atau spanduk yang memberi kewenangan ada di pihak Kecamatan Bojonggede,” katanya melalui WhatsApp, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sementara bagi iklan atau reklame dan sepandung yang tidak berizin akan saya tindak sesuai dengan standar operasi persedur (SOP).
“Untuk penertiban pihak kami (Satpol-PP-red) akan memberikan sangsi kepada si pelanggar dan akan menyidak dalam satu bulan tiga kali operasi,” tutupnya.
Penulis: Ikman P
Editor: Rieqhe
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Satpol PP Kecamatan Bojonggede Sidak Reklame Bodong
Oleh: rieke | 22:57 WIB, 19 Agustus 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.


