EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
GARUT, 14-04-2026 – Aroma ketegangan yang menyelimuti sengketa aset Gedung Eks Bioskop Cikuray selama lebih dari setahun akhirnya mencair. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang humanis, PT Jaswita Jabar selaku pelapor dan Risris Karisma Kustia selaku terlapor, resmi menyepakati jalan perdamaian dalam sebuah pertemuan yang menyentuh hati di Mapolres Garut, Selasa (14/04/2026).
Rapat Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjadi saksi bisu berakhirnya perselisihan panjang yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/2025 tersebut.
Perjuangan Diplomasi di Ruang Gelar
Di balik meja perundingan, tampak sosok Advokat Budi Rahadian, S.H., dan Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak terlapor. Dengan ketegasan yang elegan, mereka mengawal proses mediasi ini hingga mencapai titik temu. Perjuangan maksimal tim hukum ini bukan sekadar membela klien, melainkan mencari solusi terbaik demi kemaslahatan bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada jajaran penyidik Polres Garut dan khususnya kepada PT Jaswita Jabar atas itikad baiknya mencabut laporan ini,” ujar Budi Rahadian dengan nada bergetar namun penuh wibawa.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas dinamika yang terjadi selama satu tahun terakhir. “Mohon maaf jika selama proses penyidikan terdapat gesekan akibat perbedaan pendapat. Semoga ada hikmah besar di balik kejadian ini untuk silaturahmi yang lebih erat ke depan,” tambahnya.
Empat Poin Sakral Perdamaian
Perdamaian ini dikukuhkan dalam Surat Kesepakatan Damai tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani di atas meterai. Terdapat empat poin krusial yang disepakati:
1. Penyelesaian Musyawarah: Mohamad Pandjy Fathuzaman (kuasa PT Jaswita Jabar) dan Risris Karisma sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
2. Penyerahan Aset: Pihak kedua secara legawa menyerahkan kembali proses pengambilalihan dan pemanfaatan Gedung Cikuray kepada PT Jaswita Jabar selaku pemilik sah.
3. Tanpa Paksaan: Pernyataan dibuat atas kehendak murni kedua belah pihak tanpa tekanan pihak manapun.
4. Ketegasan Hukum: Kedua belah pihak sepakat tidak akan menanggapi intervensi pihak luar di kemudian hari karena masalah telah tuntas secara total.
Simbol Keadilan yang Humanis
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, mulai dari Direktur Utama PT Jaswita Jabar Gun Gun Saptari Hidayat, KBO Reskrim Purnomo, SH, hingga unsur Provost dan Babinkamtibmas, babinsa , sekertaris kelurahan ciwalen. Kehadiran mereka menegaskan bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman, melainkan tentang pemulihan hubungan.
Gedung Cikuray kini bukan lagi simbol sengketa, melainkan simbol keberhasilan mediasi yang elegan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, babak baru pengelolaan aset daerah di Garut dimulai dengan semangat persaudaraan yang baru. (Undang Wiga)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Sengketa Gedung Cikuray Berakhir Damai, Pendekatan Humanis Jadi Kunci
Oleh: rohman priatna | 07:40 WIB, 15 April 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













