scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalBerita UtamaHukum HAM & Kriminal

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

×

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² milik Benny Tjokrosaputro (Benjtkok) untuk uang pengganti sebesar Rp6 trilun lebih dalam kasus Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Artikel Berita Lainya  Hari Gelar Batik Nusantara 2023

Ia menjelaskan, sita eksekusi 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² milik Benjtkok tersebut berlangsung pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, dan Desa Srijaya dan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum.

Adapun rincian aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

  1. Sejumlah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
  2. Sebayak 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
  3. Sejumlah 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapuspenkum, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, maka Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus pada Kamis, 24 Februari 2022, segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

Artikel Berita Lainya  Ukraina Kembali Mengonfirmasi Kehilangan 1 jet tempur F-16

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” katanya.

“Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, lanjut Ketut, maka pada Selasa,1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296,” sambungnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Artikel Berita Lainya  Barcelona vs Inter Milan : Liga Champions 2024/2025

“Dalam amar putusan tersebut, terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih),” kata Ketut Sumedana.

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih tersebut. **

Berita Lainnya : Kejagung Hentikan Penuntutan Terhadap 9 dari 10 Tersangka Melalui Restorative Justice

Media Partner : https://pulbaket.com/kejagung-nyatakan-berkas-ferdy-sambo-lengkap/

Fingerprint: EXPOSE NET - News-799
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Oleh: Oke Wahyu | 19:46 WIB, 4 Maret 2022

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi