scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita UtamaHeadlineKorupsi

Tuntutan JPU Kerry Riza: Aset OTM Dirampas Negara

×

Tuntutan JPU Kerry Riza: Aset OTM Dirampas Negara

Sebarkan artikel ini
Tuntutan JPU Kerry Riza: Aset OTM Dirampas Negara
Tuntutan JPU Kerry Riza: Aset OTM Dirampas Negara / Foto Antara

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Tuntutan JPU Kerry Riza menuntut perampasan aset PT OTM dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Tuntutan JPU Kerry Riza menuntut perampasan aset PT OTM dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tuntutan JPU Kerry Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah menyorot perampasan aset PT OTM hingga ratusan miliar dan uang pengganti triliunan rupiah.

Jakarta, 13 Februari 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perampasan aset milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan itu diajukan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Tuntutan JPU Kerry Riza menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Jaksa menilai para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) dan pengadaan kapal.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Rincian Aset dan Uang Tunai Dirampas

Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diminta dirampas untuk negara. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp10.000 sebanyak 15 bundel dengan nilai total Rp150 juta, pecahan Rp5.000 senilai Rp50 juta, serta pecahan Rp2.000 sebanyak lima bundel senilai Rp10 juta. Total keseluruhan uang tunai yang dirampas mencapai Rp220 juta.
Selain uang tunai, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset milik Kerry maupun atas nama PT OTM.

Artikel Berita Lainya  Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Tanah dan Bangunan di Cilegon

Salah satu aset yang dituntut dirampas adalah sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak. Lokasinya berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Jaksa juga menuntut perampasan tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis yang melekat di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama perusahaan yang sama.

Rekening dan Aset SPBU

Tak hanya aset tanah, JPU menuntut agar saldo rekening penampungan (escrow) di Bank BSI sebesar Rp139,3 miliar dirampas untuk negara. Selain itu, terdapat uang tunai SPBU di brankas senilai Rp650,9 juta serta dana dalam rekening SPBU di Bank BRI sebesar Rp356,1 juta.
Aset lain berupa tanah yang telah diblokir saat tahap penyidikan, termasuk lahan di Lampung, Bogor, Badung Bali, dan Tabanan Bali, juga diminta untuk dirampas.

Artikel Berita Lainya  Asean Summit, 10 Kepala Negara Terima Sepeda Bambu dari Pertamina Melalui YBLL

Baca Juga : Direktur Pemasaran Pusat dan NiagaPertamina Patra Niaga,Jadi Tersangka Kasus Oplos Pertamax

Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti

Selain perampasan aset, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Gading dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar 11 juta dolar AS serta Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Jaksa menyebut penyewaan terminal BBM milik PT OTM sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina (Persero). Namun proyek tersebut masuk ke dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan pihak tertentu.
Akibat penyewaan terminal itu, negara disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara dinilai tidak sesuai prosedur lelang dan merugikan negara hingga 9,8 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar.

Artikel Berita Lainya  Dorong Masyarakat Urus Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil

Total Kerugian Negara

Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara akibat kemahalan harga pengadaan BBM ditaksir Rp171,9 triliun.
Jika digabungkan dengan komponen lain termasuk illegal gain, total kerugian yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,1 triliun.

Pasal yang Dikenakan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Enam Pejabat Terhitung Memiliki Kekayaan Fantastis,

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Tuntutan JPU Kerry Riza menuntut perampasan aset PT OTM dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Tuntutan JPU Kerry Riza menuntut perampasan aset PT OTM dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.