EXPOSE | Di awal bulan Maret tahun 2022, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini, Kamis 3 Maret 2022.
Dikutip dari situs resmi MyPertamina, ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
REKOMENDASI ARTIKEL : Harga BBM Pertamina Turun per 1 Juli, Cek Daftarnya
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berbeda-beda di masing-masing wilayah atau provinsi, yakni berkisar Rp 500-1.100 per liter.
Sebagai contoh harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta yang sebelumnya Rp 13.500/liter, kini naik menjadi Rp 14.500/liter.
Kemudian untuk Dexlite dari sebelumnya Rp 12.150/liter menjadi Rp 12.950. Terakhir untuk Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 13.200/liter menjadi Rp 13.700/liter.
Sementara, untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang banyak digunakan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga. Sebelumnya, Pertamina sendiri juga sudah menaikkan harga 3 jenis BBM ini pada 12 Februari 2022.
Informasi lengkap terkait harga BBM terbaru di seluruh Indonesia bisa diakses di https://mypertamina.id/fuels-harga/
Copyright @ 2022 ex-pose.net, All right reserved
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pertamina Menaikan Kembali Harga BBM
Oleh: Redaksi Alfiano | 16:42 WIB, 3 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.





