EX-POSE.NET, SEMARANG – Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi.
Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt. Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.
REKOMENDASI ARTIKEL : Dugaan Sel Jadi Tempat Dugem, Kalapas Cibinong: Ditindak Tegas
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak semua narapidana.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya memberikan keterangan saat ditemui ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/03).
“Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
REKOMENDASI ARTIKEL : Beredar Video Dua Sel di Lapas Cibinong Diduga Jadi Tempat Dugem, Ini Kata Kalapas?
Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang,
Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.
Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
REKOMENDASI ARTIKEL : Jaksa Agung Jelaskan Alasan Restorative Justice Kasus Korupsi Dibawah Rp 50 Juta
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp. 15.390.000,-
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per- 01 Maret 2022
ini adalah sejumlah 11.738 dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah
sejumlah 11.912 orang.
Sebagai informasi, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka.
( Red-Galih RM )
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
20 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.
Oleh: Fahria Alfiano | 11:59 WIB, 3 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



