PAN : Kasus Nurhayati Jadi Peringatan bagi Polri dalam Tegakkan Keadilan

EX-POSE.NET, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, menilai kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi, tetapi sempat dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri agar tidak main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

?Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum,? kata Pangeran Khairul Saleh.

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan ?tidak sengaja?, faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (WHISTLEBLOWER) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (JUSTICE COLLABORATORS), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

?Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi,? ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menilai peran serta masyarakat, antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

?Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai ?whistleblower? yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,? katanya.

Menurut dia, terkait pencemaran nama baik, telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, menurut Pangeran, diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dalam perkembangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

( Red-Galih RM )