Berita UtamaHeadline NewsPemerintahan Pusat

Risiko Sebar Data Pribadi, Diminta Stop Fotokopi e-KTP

Avatar photo
×

Risiko Sebar Data Pribadi, Diminta Stop Fotokopi e-KTP

Sebarkan artikel ini
Risiko Sebar Data Pribadi, Diminta Stop Fotokopi e-KTP
Risiko Sebar Data Pribadi, Diminta Stop Fotokopi e-KTP

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

JAKARTA, 16 Mei 2026 — Kebiasaan menyerahkan fotokopi e-KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi kini mulai menjadi sorotan pemerintah. Di tengah meningkatnya kasus kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas digital, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta lembaga pelayanan publik menghentikan praktik fotokopi e-KTP dan beralih menggunakan sistem verifikasi elektronik.

Fotokopi e-KTP Dinilai Sudah Tidak Relevan

Penggunaan e-KTP pada dasarnya dirancang untuk mendukung sistem identitas digital yang aman dan terintegrasi. Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya.

Karena itu, proses verifikasi identitas sebenarnya tidak lagi memerlukan salinan fisik atau fotokopi dokumen. Pemerintah menilai praktik tersebut justru meningkatkan risiko penyebaran data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa data pada e-KTP dapat dibaca melalui perangkat khusus seperti card reader sehingga lembaga pelayanan tidak perlu lagi meminta fotokopi identitas.

Chip e-KTP Dinilai Lebih Aman

Teknologi chip pada e-KTP memungkinkan proses validasi dilakukan secara elektronik dan lebih akurat. Selain mengurangi antrean administrasi, sistem digital juga dinilai mampu meminimalkan pemalsuan identitas maupun penyalahgunaan dokumen.

Dukcapil menilai pendekatan manual menggunakan fotokopi sudah tidak sesuai dengan arah transformasi digital pelayanan publik yang tengah dikembangkan pemerintah.

Kebocoran Data Jadi Ancaman Serius

Meningkatnya aktivitas digital membuat data identitas menjadi aset penting sekaligus rawan disalahgunakan. Fotokopi e-KTP yang tersebar tanpa pengawasan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk tindakan ilegal.

Rawan Dipakai untuk Penipuan Digital

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan identitas dikaitkan dengan tersebarnya salinan KTP. Data tersebut dapat dipakai untuk registrasi akun ilegal, pinjaman online fiktif, pembukaan rekening tanpa izin, hingga tindak penipuan berbasis digital.

Karena itu, pemerintah mulai mendorong seluruh instansi mengurangi pengumpulan dokumen fisik dan menggantinya dengan integrasi data elektronik.

Selain faktor keamanan, sistem digital juga dianggap lebih efisien karena data dapat diverifikasi langsung melalui jaringan antarinstansi tanpa perlu penginputan manual berulang.

Pemerintah Percepat Integrasi Layanan Digital

Transformasi digital kini menjadi fokus utama pemerintah dalam memperbaiki pelayanan administrasi publik. Sejumlah kementerian dan lembaga telah dilibatkan untuk membangun sistem pertukaran data yang aman dan terintegrasi.

Pelayanan Tidak Lagi Manual

Dukcapil bersama sejumlah instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bappenas, dan kementerian terkait tengah memperkuat sistem pelayanan berbasis digital atau system-to-system.

Melalui sistem tersebut, lembaga pelayanan nantinya dapat melakukan pemadanan data langsung tanpa harus meminta masyarakat menyerahkan banyak dokumen fisik.

Langkah itu juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi yang selama ini masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

UU PDP Jadi Dasar Perlindungan Data Masyarakat

Pemerintah saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur keamanan dan penggunaan data masyarakat.

Aturan tersebut melarang pihak tertentu memperoleh, menggunakan, maupun menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau persetujuan pemilik data.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Dalam ketentuan UU PDP, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Regulasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan identitas masyarakat tidak bisa lagi dilakukan sembarangan, termasuk praktik menyimpan atau memperbanyak fotokopi e-KTP tanpa sistem perlindungan yang memadai.

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi pelayanan publik mulai menyesuaikan sistem administrasi dengan teknologi digital yang lebih aman dan modern.

Masyarakat Diminta Lebih Selektif Memberikan Identitas

Selain pembenahan sistem di tingkat pemerintah, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat menyerahkan dokumen identitas kepada pihak tertentu.

Warga disarankan memastikan lembaga penerima data memiliki kebutuhan yang jelas dan mekanisme perlindungan data yang memadai. Jika memungkinkan, penggunaan verifikasi digital atau pemadanan data elektronik lebih dianjurkan dibandingkan menyerahkan salinan identitas fisik.

Dengan meningkatnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi, pemerintah berharap praktik fotokopi e-KTP secara perlahan dapat ditinggalkan dan digantikan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan efisien.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26341
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Risiko Sebar Data Pribadi, Diminta Stop Fotokopi e-KTP

Oleh: Aninggell | 18:02 WIB, 16 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.